ISPO RSPO
Indonesian Sustainable Palm Oil
ISPO adalah suatu sistem sertifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempromosikan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, karena hal ini menjadi dasar penerapan aturan dan legalitas suatu perusahaan kelapa sawit.
Roundtable on Sustainable Palm Oil
RSPO adalah organisasi keanggotaan global sukarela yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk produksi dan pengadaan minyak sawit berkelanjutan. RSPO tidak wajib dimiliki oleh pelaku usaha, namun sertifikasi RSPO akan sangat diperlukan ketika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan ekspor.
Manfaat
- Merek dagang ISPO/RSPO dapat mempermudah transaksi penjualan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Memberikan perlindungan hak pekerja dan peningkatan produktivitas usaha.
- Membentuk citra perusahaan yang positif karena memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan.
- Memperbesar peluang perusahaan atau organisasi untuk memasuki pasar internasional demi kebutuhan ekspor.
- Memberikan nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan.
- Mengurangi kecelakaan kerja karena mengikuti standar yang ditetapkan.
- Mengurangi emisi gas rumah kaca dan penggunaan pestisida.
- Memiliki sistem pengelolaan sampah atau limbah industri yang lebih baik.