SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau opersional di tempat kerja. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
Manfaat
- Memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja.
- Kepatuhan terhadap peraturan dan undang - undang.
- Meningkatkan kepercayaan terhadap konsumen dan kepuasan pelanggan
- Mengaktifkan sistem manajmen yang efektif dan efisien