SERTIFIKASI HALAL

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat memberikan rasa tenang dan aman kepada
konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Manfaat

  1. Memberikan ketenangan terhadap konsumen.

  2. Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point.

  3. Dapat memperluas jangkauan pasar global.

© Rinjani Consulting